You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puasa, Jam Kerja PNS Diperpendek
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Selama Puasa Jam Kerja PNS Dikurangi

Pemprov DKI Jakarta akan memperpendek jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja ini dipastikan tidak akan mengganggu roda pemerintahan, karena pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.

Jam kerja lebih pendek, nanti pasti ada aturannya

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perpendekan jam kerja saat puasa juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pegawai beribadah.

"Jam kerja lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/6).

PNS Jaktim Diminta Disiplin Waktu

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diberlakukan setiap tahunnya. Biasanya jam kerja pegawai berkurang 1,5 jam dibandingkan hari biasanya. Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan Ramadan, untuk hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika menuturkan, kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan tahun ini tidak akan berbeda seperti yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS di hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya," ucapnya.

Agus menambahkan, sanksi tegas bagi PNS yang terlambat masuk kantor akan tetap diberlakukan. Karena saat bulan Ramadan, jam masuk kerja sudah lebih siang. Sehingga tidak ada toleransi kepada pegawai yang terlambat. Bagi yang terlambat, PNS akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis sebesar 2,5 persen. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada sajalah beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi tidak signifikan. Meskipun waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi," tegas Agus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1094 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1065 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1046 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye951 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye944 personAldi Geri Lumban Tobing